KEPALA SD NEGERI BATOKAN V KECAMATAN KASIMAN
NOMOR : 421.2/016/412.201.2. 269/2021
TENTANG
HARI EFEKTIF, HARI EFEKTIF FAKULTATIF, DAN HARI LIBUR
SD NEGERI BATOKAN V KECAMATAN KASIMAN
KABUPATEN BOJONEGORO
TAHUN PELAJARAN 2021/2022
Kepala SD Negeri Batokan V Kecamatan Kasiman,
Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwa demi kelncaran pelaksanaan pendidikan di SD Negeri Batokan V,
perlu menetapkan Kalender Pendidikan dan jumlah jam belajar efektif setiap
tahun bagi SD Negeri Batokan V;
|
|
b,
|
bahwa sehubungan dengan point a di atas, dipandang perlu menetapkan
Hari Efektif, Hari Efektif Fakultatif, dan Hari Libur bagi SD Negeri Batokan
V Tahun Pelajaran 2021/2022 dengan Surat Keputusan Kepala SD Negeri Batokan V.
|
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan undang-undang No.9
Tahun 2015 tentang perubahan Kedua atas undang-undang No. 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah; |