Sabtu, Februari 26, 2022

Guru Wajib Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan Merupakan Salah Satu Syarat Akreditasi Sekolah dan Sertifikasi Guru


Informasi terbaru untuk para pendidik dan tenaga kependidikan tentang pentingnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan).

Bagi seorang pendidik dan tenaga kependidikan wajib memiliki bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Mulai Tahun 2022, karena bukti Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu Syarat untuk mengikuti Akreditasi Sekolah dan juga untuk mengikuti Sertifikasi Guru. Hal tersebut dinyatakan di dalam Surat Edaran Mendikbud Ristek Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pada Satuan Pendidikan Formal dan Nonformal, surat edaran yang diterbitkan tanggal 18 November 2021.

Surat edaran yang di tujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Pimpinan Badan Penyelenggara/Pemimpin Perguruan Tinggi Swasta, Kepala Satuan Pendidikan Formal maupun Nonformal yang diselenggarakan Masyarakat, Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri, dan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I-XVI.

Adapun isi dari Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pada Satuan Pendidikan Formal dan Nonformal tersebut ialah sebagai berikut:

Dasar Hukum:
  1. Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
  3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O ter.tang Cipta Kerja;
  5. Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 202 1 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;

Dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan pada satuan pendidikan formal dan nonformal perlu adanya perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan tenaga pendukung lainnya, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, masyarakat penyelenggara pendidikan, dan pimpinan Perguruan Tinggi wajib menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Penyelenggara pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sesuai dengan kewenangannya wajib mengikutsertakan seluruh tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berstatus pegawai tetap dan pegawai kontrak.
  3. Dalam pengurusan perpanjangan ijin operasional, akreditasi program studi, dan akreditasi satuan pendidikan baik formal maupun nonformal, penyelenggara pendidikan wajib menunjukkan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada angka 2.
  4. Dalam proses pengusulan sertifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, setiap pendidik dan tenaga kependidikan yang bersangkutan wajib menyampaikan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pada Satuan Pendidikan Formal dan Nonformal maka silakan download di bawah ini:


Tidak ada komentar:

Posting Komentar